Berdasarkan UU No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, pelaku transaksi semu terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Kasus penyalahgunaan wewenang investasi di dana pensiun BUMN, Asabri yang mengelola TNI dan Polri, serta Taspen yang mengurus hari tua ASN berulang terjadi.