Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (KAP KNMTR) menyatakan tidak akan melakukan PHK meski disanksi OJK berupa pembatalan STTD.
Selain Crowe Indonesia, kantor akuntan publik (KAP) atau akuntan publik (AP) disebut bertanggung jawab atas laporan keuangan yang kemudian ditemukan bermasalah.
OJK telah mengeluarkan sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK, yaitu dari akuntan publik atas nama Nunu Nurdiyaman dan Jenly Hendrawan (member Crowe).