Polisi menetapkan 3 pemilik Asuransi Wanaartha Life yakni Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan R. Fadil Pietruschka tersangka seiring gagal bayar.
Sisa aset sebesar Rp100 milir berbanding tagihan nasabah yang mencapai Rp15 triliun lebih membuat nasabah Wanaartha Life kebingungan menuntuk pengembalian uang.