Tingginya praktik nakal dalam memanfaatkan kehadiran platform pinjaman online (pinjol) oleh masyarakat, menjadi risiko tersendiri dari pebisnis di sektor itu.
Hal ini demi menanggapi beberapa fenomena beberapa profesi yang kerap menjadi sumber aduan para konsumen, seperti debt collector di sektor pembiayaan atau agen asuransi di…
Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan pelarangan penagihan pinjaman berbasis teknologi melalui jasa pihak ketiga atau debt collector. Penggunaan jasa…
Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat aturan industri teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending terkait penagihan utang kepada para peminjam…
OJK akan mengatur penagihan fintech p2p lending secara ketat, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga yang tersertifikasi. Dengan demikian, aturan tersebut akan memberikan…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending legal (berizin dan terdaftar) untuk mulai mengevaluasi sistem penagihannya,…
Demi menjamin kesetaraan posisi antara kreditur dan debitur, MK mewajibkan eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak diserahkan 'sukarela' oleh debitur harus mengikuti prosedur…
Pada kisaran awal 2020, MK menafsirkan ulang ketentuan berkaitan kondisi eksekusi sendiri oleh pihak kreditur di dalam UU No. 42/1999 tentang Fidusia, lewat Putusan No. 18/PUU-XVII/2019
Eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebagai sebuah alternatif apabila tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur.
Kekhawatiran dari industri, utamanya berkaitan potensi adanya oknum yang memanfaatkan data debitur leasing bermasalah dalam aplikasi tersebut untuk melakukan penagihan tidak…