Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan, bahwa 6 anggota TNI yang terlibat kasus mutilasi 4 warga Papua agar dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup
Pelaku dikenakan pasal berlapis karena sekarang dalam proses penyempurnaan berkas yang bekerja sama dengan kepolisian dan Komnas HAM untuk tahap berikutnya.
Sisa-sisa tubuh manusia ditemukan di saluran pencernaan induk beruang dan satu anaknya yang dibedah setelah dimatikan oleh petugas penanganan satwa liar.
Kedua pelaku mereka ulang rencana pembunuhan di indekosnya yang berada di Depok, hingga proses menyimpan jenazah korban di apartemen dan usaha untuk menguburnya di kawasan…
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis mati kepada Deni Priyanto alias Goparin (37) yang merupakan terdakwa kasus mutilasi.