Penambahan jargas tersebut dialokasikan untuk Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sebanyak 2.500 sambungan rumah (SR) dan 15.000 SR untuk Kabupaten Banyuasin.
Pemkab Mubamenilai aturan itu tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan perlu adanya solusi untuk penyelesaian untuk pengeboran sumur minyak ilegal.