Jika keterlibatan pemberi kerja dalam iuran tabungan perumahan rakyat (tapera) tidak signifikan, pemerintah harus dapat meningkatkan jumlah kepesertaan.
Pemerintah sebagai pihak pemberi kerja menyatakan siap berkontribusi dalam sharing iuran Tabungan Perumahan Rakyat (tapera), hanya belum diputuskan secara pasti besaran persentasenya.
Pemerintah masih melakukan penghitungan atas biaya yang harus dikeluarkan oleh pemberi kerja jika terlibat dalam sharing iuran tabungan perumahan rakyat (tapera).
Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perumahan Rakyat masih melakukan pembahasan terhadap peluang terlibatnya pemerintah sebagai pemberi kerja dalam kontribusi pada iuran tabungan…
Bisnis.com, JAKARTA—Penyusunan Rancangan Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat masih terganjal aturan mengenai kontribusi pemerintah atau pemberi kerja dalam iuran tersebut.…
Bisnis.com, JAKARTA—Penyusunan Rancangan Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat masih terganjal aturan mengenai kontribusi pemerintah atau pemberi kerja dalam iuran tersebut.…