Pelita Air Services (PAS) tidak akan terburu-buru menaikkan tiket pesawat, meski sudah ada lampu hijau untuk menaikkan biaya tambahan atau fuel surcharge.
Kementerian Perhubungan atau Kemenhub mengizinkan maskapai untuk memungut biaya tambahan bahan bakar. Namun, Kemenhub berharap harga tiket tetap terjangkau.
Berdasarkan kebijakan teranyar dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), surcharge bagi pesawat jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas.
JAKARTA Kementerian Perindustrian menawarkan tiga opsi kepada produsen kendaraan bermotor untuk mengembangkan mobil dengan bahan bakar alternatif. Ketiganya adalah kendaraan…
Pemerintah telah menemukan solusi untuk mengatasi penumpukan baterai kendaraan listrik. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah memasukkan bangkai baterai…
Pemerintah diminta untuk menerapkan standar internasional dalam pendirian sarana pengisian listrik umum (SPLU) guna memudahkan penggunaan kendaraan bermotor dengan tenaga…
Salah satu masalah terbesar yang dihadapi mobil listrik adalah jangkauan. Sementara ini mobil elektrik idealnya untuk perjalanan dalam kota atau jarak pendek, sekitar 200…
Aturan untuk menerapkan cost recovery surcharge untuk mengurangi beban maskapai penerbangan akibat pelemahan rupiah atas dolar AS akan segera terbit, harga tiket bakal naik.
Usulan maskapai untuk menerapkan biaya tambahan atau tuslah tiket pesawat menimbulkan kecurigaan yang sama seperti penerapan fuel surcharge yang pernah dibatalkan oleh KPPU.