Tipikor menjatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun kepada eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam perkara korupsi pengadaan LNG.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan LNG Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengklaim perseroan bisa terdampak akibat tuntutan yang dilayangkan KPK.
Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dituntut pidana penjara, denda serta mengganti rugi atas keuangan negara atas kasus korupsi pengadaan LNG.
Karen Agustiawan membantah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai US$113,83 juta kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) pada PT Pertamina (Persero)