Dalam peraturan eraturan Pemerintah Nomor tertulis tentang besaran hak keuangan Kepala Otorita IKN sebesar Rp172,1 juta, dan Wakil Kepala Otorita Rp155,18 juta.
Presiden Joko Widodo menetapkan besaran gaji untuk pejabat Bank Tanah beserta fasilitas lainnya dalam penyelenggaraan Bank Tanah yang bernilai fantastis.