Perpres No. 19/2021 antara lain melarang Yayasan Harapan Kita melakukan pelepasan aset, perjanjian hutang, perjanjian sewa menyewa tanpa izin tertulis Kemensetneg.
Langkah itu dinilai harus dilakukan sehingga aset negara dapat diinventarisasi secara baik dan bisa dikelola serta dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Bisnis.com, JAKARTA-Kementerian Sekretariat Negara membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk ditempatkan…