Lembaga Swadaya Masyarakat pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM), Imparsial meminta pemerintah jangan hanya menggunakan satu payung hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendukung proses revisi Undang-undang Pemberantasan Terorisme demi keamanan nasional.
Perampungan revisi Undang-Undang no.15 tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat memberikan jaminan keamanan terhadap pelaksanaan Konferensi Tingkat…
Salah satu poin dalam draf final RUU Pemberantasan Terorisme adalah perpanjangan waktu penahanan terduga teroris. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan…
Pemerintah memastikan akan segera merevisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Revisi tersebut dianggap mendesak pasca penyerangan…
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan memperkuat penegak…
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan revisi Undang-undang Terorisme akan mengarah pada peningkatan keamanan nasional tanpa melanggar hak asasi manusia.
Pemerintah memutuskan untuk mengajukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, untuk mengoptimalkan penanggulangannya.