Pembaruan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai aturan penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights…
Para emiten diminta untuk melakukan pembenahan dari sisi bisnis untuk memenuhi ketentuan free float minimal 7,5%. Pasalnya, sampai saat ini ada beberapa emiten yang masih…
Bursa Efek Indonesia akan melakukan penghapusan pencatatan secara paksa (forced delisting) kepada emiten yang belum juga memenuhi free float minimal 7,5%.
Bursa Efek Indonesia akan melakukan penghapusan pencatatan secara paksa (forced delisting) kepada emiten yang belum juga memenuhi free float minimal 7,5%.
Bursa Efek Indonesia akan melakukan penghapusan pencatatan secara paksa (forced delisting) kepada emiten yang belum juga memenuhi free float minimal 7,5%.
Bursa Efek Indonesia akan melakukan penghapusan pencatatan secara paksa (forced delisting) kepada emiten yang belum juga memenuhi free float minimal 7,5%.
Sebanyak 15 emiten belum memenuhi ketentuan jumlah saham yang beredar di publik minimal 7,5%, padahal batas waktu pemenuhannya kurang dari 1 bulan lagi.