Untuk dapat bekerja di suatu kapal, seorang pelaut harus mengantongi paling tidak 13 sampai 16 sertifikat kecakapan, di samping ijazah yang menyebutkan telah lulus dari Akademi…
Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan menyatakan sertifikat pelaut yang kosong dalam beberapa bulan terakhir akan dicetak secara bertahap dengan tahapan pertama bagi…