Pembekuan kegiatan usaha itu dilakukan karena PT Hewlett Packard Finance Indonesia tidak memenuhi ketentuan Pasal 95 ayat (3) POJK Nomor 7/POJK.05/2022.
Danasupra Erapacific (DEFI) telah melakukan komunikasi melalui surat kepada Dewan Komisioner OJK yang menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan perseroan sejak awal…
Intan Baruprana (IBFN) dicabut izin usahanya oleh OJK. Selain itu, setidaknya ada 13 persen pemain di industri leasing yang masih melanggar terkait ketentuan permodalan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya memiliki sejumlah utang klaim yang harus diselesaikan setelah perusahaan ini dicabut izin usahanya…