Kemendikbudristek menunjuk pegawainya yakni Mohammad Sofwan Effendi sebagai Plt. Rektor Unila agar lebih obyektif dalam pengusutan kasus suap di dalamnya.
KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024 memiliki wewenang, salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya seleksi mandiri.
Pukat UGM menilai ujian mandiri yang diselenggarakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memberikan banyak celah penyelewengan seperti kasus suap Rektor Unila.
Menurut KPK, rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani mematok tarif Rp100 juta - Rp350 juta untuk 'meloloskan' calon Mahasiswa Baru ke Unila.