Pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut diduga kuat digunakan untuk ekspor, alih-alih sebagai material reklamasi. Kiara membeberkan faktanya
Kemendag menjelaskan bahwa pemerintah hanya berencana melakukan ekspor untuk sendiman, bukan pasir laut. Aktivitas tersebut juga telah sesuai dengan regulasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pengerukan pasir timah PT EUM di Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Gumuk Pasir atau gundukan pasir yang terbentuk secara alami di wilayah Pantai Parangkusumo hingga Pantai Depok daya tarik wisata kawasan selatan daerah ini.
Indonesia tercatat pernah mengekspor jutaan ton pasir laut yang masuk ke dalam kode HS 2505.90.000 ke beberapa negara seperti Singapura, Malaysia dan China.