Pemprov Jabar kini sudah memiliki Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2024 tentang penyelenggaraan perhubungan yang ditetapkan oleh DPRD Jabar pada Mei 2024 lalu.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya minta Pemkot Bandung agar lebih gencar mensosialisasikan Perda yang sudah ditetapkan agar diketahui masyarakat.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar yang telah dilaksanakan pada 19 April 2024, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jabar telah menyampaikan Ranperda Prakarsa.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus berupaya mendorong wilayahnya menjadi kota modern berstandar dunia dan menjadi titik penting dalam sistem perekonomian.
Banyak pemerintah daerah yang belum memiliki peraturan daerah terkait persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagai pengganti izin mendirikan bangunan (IMB). Akibatnya, sejumlah…
Di Jakarta, pengaturan larangan pengendara motor berteduh di bawah jembatan layang atau flyover diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.