Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan bahwa proses pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Legislatif DPD 2024 di Sumatra Barat menelan biaya Rp350 miliar.
Rapat pleno rekapitulasi KPU Padang telah selesai dilaksanakan pada Rabu (17/7) dan hasil rekapitulasi itu selanjutnya diserahkan ke KPU Provinsi Sumbar.
KPU mulai mendistribusikan logistik untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) calon DPD daerah pemilihan Sumbar yang akan dilaksanakan pada 13 Juli 2024.
KPU Sumatra Utara mengumumkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) legislatif di dua kabupaten yakni Samosir dan Nias Selatan bakal digelar pada 29 Juni 2024.
KPU melalui Surat Keputusan Nomor 768 Tahun 2024 telah menetapkan tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terdapat total 668 TPS di seluruh Indonesia yang berpotensi dilakukan pemungutan dan penghitungan suara susulan karena banjir hingga gangguan keamanan.
Rasa optimistis tingginya partisipasi pemilih berkaca dari antusiasme masyarakat mengurus kartu tanda penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).