Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebut implementasi pajak karbon atas kelebihan emisi karbon yang dihasilkan perusahaan merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) mendorong agar perusahaan melakukan registrasi di dalam Sistem Registri Nasional (SRN).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan alasan perbankan banyak melakukan pembelian unit di perdagangan perdana bursa karbon.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan terdapat potensi investasi sebesar US$9,5 miliar atau setara Rp146,29 triliun.
PT Indika Energy Tbk. (INDY) menyampaikan akan mengeksplorasi berbagai potensi dari perdagangan karbon seiring dengan akan diluncurkannya Bursa Karbon.