Sejauh ini, kebijakan pemberantasan judi online belum maksimal dan seolah masih mencari-cari langkah yang tepat. Masyarakat dan perekonomian jadi korbannya.
PPATK melaporkan nilai transaksi keuangan mencurigakan, termasuk judi online, pada kuartal I/2024 mencapai Rp600 triliun, lebih dari anggaran bangun IKN