Sebanyak 90 pegawai KPK akan dijatuhi hukuman disiplin dengan 78 di antaranya telah dijatuhi sanksi etik berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka.
Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap adanya sosok 'lurah' yang mengkoordinir pungli dari para warga rutan KPK.
Sebanyak 90 orang pegawai di lingkungan KPK hari ini disidang oleh Majelis Etik Dewas KPK. Selain itu, KPK juga mengusut pungli rutan itu secara pidana.
Dugaan pungli di Rutan KPK pertama kali dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan melaporkan temuan itu kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Pungli di rutan KPK berawal dari temuan Dewas KPK dengan nilai mencapai Rp4 miliar, sedangkan kasus pemotongan anggaran dinas pegawai KPK menyusul kemudian.
Sebanyak 93 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan disidang etik terkait dengan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).