Sampai 31 Januari 2023 terdapat surplus APBD konsolidasian sebesar Rp5,26 triliun atau tumbuh sebesar 17,37 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pemprov Jatim akan mengoptimalkan segala potensi, termasuk potensi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Kaltim mencatat pendapatan daerah Kaltim mencapai Rp20,48 triliun atau sebesar 52,16 persen dari target APBD Kaltim 2022.
Sektor properti menjadi penyumbang pendapatan utama melalui pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).