Pemprov Jatim akan mengoptimalkan segala potensi, termasuk potensi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Kaltim mencatat pendapatan daerah Kaltim mencapai Rp20,48 triliun atau sebesar 52,16 persen dari target APBD Kaltim 2022.
Sektor properti menjadi penyumbang pendapatan utama melalui pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pemerintah daerah agar meningkatkan koordinasi dengan pemda dan kementerian/lembaga (K/L) untuk akselerasi kuartal IV/2022, serta peningkatan kualitas belanja.
Penghapusan pajak progresif hingga pemutihan bisa mendorong masyarakat membayar pajak secara berkelanjutan. Masyarakat juga tidak praktik menghindari pajak.