Jokowi resmi menerbitkan aturan biaya Haji 2024 yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No. 6/2024. Berikut ini isi aturannya.
Indonesia siap memberangkatkan 241.000 jemaah untuk musim haji 1445 H /2024 M usai menandatangani kesepakatan perhajian dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.