Artinya, frasa sedimentasi hasil laut hanyalah kamuflase. Terbukti, kini pemerintah akhirnya membolehkan ekspor pasir laut lewat Permendag No. 21/2024.
Pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut diduga kuat digunakan untuk ekspor, alih-alih sebagai material reklamasi. Kiara membeberkan faktanya
DPRD Sulawesi Tenggara mendukung Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari untuk menyelamatkan Teluk Kendari dari sedimentasi yang sudah mencapai titik kritis.