Suharjito akan memberikan keterangan yang konsisten kepada KPK dalam mengusut kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menyeret nama Edhy Prabowo.
Brigjen Prasetijo tidak memenuhi kriteria yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2011 untuk ditetapkan sebagai 'justice collaborator'.
Brigjen Prasetijo Utomo, meminta majelis hakim mengabulkan pemohonannya sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Terdapat tiga aturan yang mengatur tentang pemberian JC, yakni SEMA 4/2011, Peraturan Bersama antara KPK, Kepolisian, Kejaksaan, KemenkumHAM, dan LPSK dan UU 31/2014.
Awi Setyono mengemukakan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka dan menelusuri pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari Djoko Tjandra…
Apabila benar mengajukan diri sebagai justice collaborator, LPSK akan menelaah kelayakan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mendapatkan rekomendasi sebagai JC.