warga masih diperbolehkan menyalahkan petasan biasa dan kembang api. Sedangkan petasan yang berpotensi ledakan besar atau kebakaran dilarang untuk dinyalakan.
Fungsi lampu hazard memang jarang sekali digunakan. Sebagai catatan, lampu ini hanya digunakan saat situasi genting yang berhubungan dengan keadaan darurat bukan cuaca.
Dilansir Solopos.com, informasi dari Kasubaghumas Polresta Solo Iptu Umi Supriati tim gabungan yang berpatroli itu dari Satlantas, Satbinmas, Kodim, Brimob, Provos, TNI AU.
Konvoi SPFKK PT DI menggunakan sepeda motor BANDUNG–Massa serikat pekerja PT Dirgantara Indonesia yang tergabung dalam SPFKK PT DI kembali berkonvoi dari Bandung menuju Jakarta…