Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo membatah akan menghapus kata madrasah dalam RUU Sisdiknas.
Insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Peserta yang akan mendaftar nantinya diminta mengisi portofolio secara lengkap. Peserta juga harus menjelaskan prototype karya yang akan dihasilkan dan yang pernah dibuat…