Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan kepadanya pidana penjara selama enam tahun.
KPK meyakini Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan bakal divonis bersalah dalam kasus suap penanganan perkara, pada persidangan hari ini, Rabu (3/4/2024).
Putusan terhadap Dadan Tri Yudianto oleh Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni 11 tahun 5 bulan dengan denda Rp1 miliar.
Sekretaris nonaktif MA akhirnya dibawa ke meja persidangan atas kasus suap penanganan perkara dan gratifikasi. KPK juga mengincar dugaan pencucian uang.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi gugatan polusi udara yang dilayangkan Presiden Joko Widodo dan cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.