Mahkamah Agung (MA) tidak keberatan dengan langkah Komisi Yudisial yang akan mendalami putusan terkait dengan perubahan batas usia minimal calon kepala daerah.
Kaesang Pangarep berpeluang mengikuti Pilkada setelah Mahkamah Agung membatalkan syarat usia minimal calon pemimpin daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Putusan MA yang membatalkan ketentuan pendaftaran usia minimal calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun ditetapkan oleh tiga hakim agung pada 29 Mei 2024.
Mensesneg Pratikno memilih irit bicara ketika dimintai komentar terkait dengan putusan MA yang mengharuskan KPU mencabut aturan batas usia calon kepala daerah.
Keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan syarat pendaftaran usia minimal calon gubernur-wakil 30 tahun diyakini mengakomodir Kaesang Pangarep, maju Pilkada.
MA membatalkan ketentuan syarat usia minimal calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun di tengah isu putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep maju Pilkada 2024
MA membatalkan ketentuan syarat usia calon gubernur-wakil gubernur minimal 30 tahun serta bupati-wakil Bupati atau wali kota-wakil wali kota minimal 25 tahun.