Sejumlah kebijakan yang akan berdampak kepada beban hidup masyarakat antara lain rencana kenaikan PPN, cukai rokok dan minuman manis, hingga tarif KRL.
Pemerintah akan melihat implementasi kenaikan tarif PPN 12% untuk mempertimbangkan pemberian insentif bagi para pelaku usaha yang terdampak kebijakan ini.
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% dari 11% menjadi 12% tertuang dalam Pasal 7 UU No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ketentuan bebas PPN rumah dalam PMK No. 120/2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Sekilas, upaya pemerintah dalam ‘menugaskan’ perusahaan untuk memungut pajak atas transaksi melalui sistem elektronik cukup agresif. Akan tetapi, sejatinya realisasi penerimaan…