Pasal 515 UU No. 7/2017 tentang Pemilu menyatakan orang yang sengaja mengajak golput dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Dasco mengimbau kepada siapa pun agar tidak mengajak orang untuk golput karena tindakan golput adalah bagian dari menghalangi proses demokrasi dan melanggar Undang-Undang.
Dasco mengimbau kepada siapa pun agar tidak mengajak orang untuk golput. Menurutnya, tindakan golput adalah bagian dari menghalangi proses demokrasi dan melanggar Undang-Undang.
Paslon Nomor 02 Bobby Nasution-Aulia Rachman keluar sebagai pemenang Pilkada Medan 2020 dengan perolehan 393.533 suara. Sementara itu, sebanyak 864.988 suara tercatat golput.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi sejumlah sistem pencoblosan dalam Pemilu mendatang, karena banyak mahasiswa di…
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengaku tidak memiliki langkah khusus untuk mencegah golongan putih atau golput. Meski begitu, partisipasi publik pada pemilu…
Golongan Putih alias Golput diperkirakan sanggup menjadi pengganjal kemenangan pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dari paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga dalam…