Pakar mendukung penerapan kebijakan pembebasan pajak penghasilan orang pribadi atau PPh 21 untuk mendorong daya beli masyarakat dan menambah penerimaan negara.
Jasindo berharap masa depan industri asuransi tetap cerah meski Produk Domestik Bruto (PDB) sektor asuransi dan dana pensiun (dapen) mengalami kontraksi.
Wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta harus menyampaikan surat pernyataan agar bisa dibebaskan dari pemotongan PPh final 0,5%.
Kenaikan UMP maupun UMK membuat lebih banyak pekerja dengan upah minimum di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), sehingga mereka harus membayar pajak.
Wakil Ketua Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Shinta Widjaja menilai aturan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatan pendapatan negara.
Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.