Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari hasil pengembangan penyelidikan usai menangkap pasangan suami istri berinisial MT, usia 30 tahun dan RT, 28 tahun.
Linda selaku perantara sabu dan terdakwa dalam kasus peredaran narkoba mengaku sebagai istri siri mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Polri melakukan berhasil menangkap 10 tersangka jaringan narkoba Malaysia-Indonesia yang menyeludupkan sabu-sabu seberat 50 kg dari Malaysia ke perairan Aceh.