THR dicetuskan oleh Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri yang memimpin kabinet periode 1951–1952. Namun, saat itu hanya diberikan kepada aparatur negara.
Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat yang melakukan penukaran uang menjelang Idulfitri di Kas keliling BI agar memperhatikan persyaratan yang berlaku.
Driver ojol harus jungkir balik untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga jelang Lebaran tanpa adanya THR dari perusahaan aplikator seperti Gojek hingga Grab.