AJB Bumiputera masih melanjutkan pembayaran klaim polis tertunda atas persetujuan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) senilai Rp211,4 miliar per 27 Mei 2024.
AJB Bumiputera 1912 menyebut dalam RPK revisi yang mereka serahkan, terdapat perubahan strategi untuk menyelamatkan perusahaan dan membayar klaim nasabah.
OJK memanggil manajemen AJB Bumiputera pada 2 Februari 2024. Hadir sesuai undangan OJK adalah Peserta Rapat Umum Anggota (RUA), Dewan Komisaris dan Direksi.