Kebanyakan WNI yang menjadi korban jaringan scam dan judi online adalah yang melamar kerja, tetapi setelah tiba di Thailand dipaksa bekerja di sektor ilegal.
Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 50 WNI yang dikirim ke Australia untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).