Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) kepada perusahaan modal ventura PT LOLC Ventura Indonesia.
Tahun 2022 dinilai menjadi periode terakhir bagi para pentinggi startup di Indonesia untuk melakukan evaluasi bisnis dan efisiensi dengan melakukan PHK karyawan