OJK mengungkapkan dari 41 perusahaan asuransi yang telah mengajukan rencana pemisahan, dua di antaranya telah melakukan spin-off UUS per 31 Oktober 2024.
Kesiapan Jasindo Syariah untuk menerima pengalihan portofolio dalam rangka mendukung pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia yang terus berkembang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa ada 41 perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).