JAKARTA—Pemerintah mengakui selama ini tidak ada sanksi pidana dalam pelanggaran penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, terutama dalam UU No.39/2004 tentang Penempatan…
JAKARTA-Pemerintah Indonesia menilai kebijakan-kebijakan Pemerintah Singapura diskriminatif dalam menerima tenaga kerja asing terutama terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI).…