Di tengah hampir rampungnya proses integrasi TikTok dan Tokopedia, terdapat polemik terkait keterhubungan fitur media sosial dengan lokapasar atau marketplace.
Hadirnya TikTok sebagai marketplace dinilai lebih berbahaya bagi Tokopedia, Shopee dan e-commerce lainnya, ketimbang saat beroperasi sebagai social commerce.
Aturan social commerce dan e-commerce resmi berlaku melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2023 sebagai dari revisi Permendag No.50/2020.