Dorongan sejumlah pihak agar UU Ormas yang baru saja disetujui DPR direvisi tidak otomatis membuat dewan langsung mengetuk palu tanda setuju. Pimpinan DPR baru akan mengkaji…
PAN mendukung langkah sejumlah fraksi di DPR yang menginginkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang sudah diundang-undangkan untuk segera direvisi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahmud MD menilai pengesahan Perppu tentang Organisasi Masyarakat menjadi Undang-Undang merupakan hal yang positif agar prosedur hukum lebih…
Partai Demokat akan mengeluarkan petisi jika Presiden Jokowi mengingkari janjinya untuk merevisi UU Ormas yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu.…
Presiden Joko Widodo angkat bicara soal Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan…
Partai Demokat akan mengeluarkan petisi jika Presiden Jokowi mengingkari janjinya untuk merevisi UU Ormas yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu.
Fraksi PKS siap untuk merevisi UU Ormas yang baru saja diundangkan, sedangkan PDIP menyatakan tak keberatan dengan upaya judicial review produk legislatif itu ke Mahkamah…
Pemerintah diminta mengedepankan dialog dalam melakukan pembinaan terhadap berbagai organisasi kemasyarakatan yang dianggap menyimpang dari ideologi dan dasar negara.
Pemerintah meminta semua pihak berpikir jernih dan rasional dalam menanggapi penerbitan perpaturan pemerintah pengganti undang-undang terkait organisasi kemasyarakatan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan setuju revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, karena ada beberapa hal yang perlu diperbaiki…
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyerahkan permohonan perbaikan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dalam sidang uji materi di Gedung…
Bisnis. com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan UU Ormas baru belum bisa diberlakukan untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI) karena Presiden Susilo Bambang…
BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah menyatakan UU Organisasi Kemasyarakatan justru memperlunak aturan penggunaan dana asing untuk kegiatan ormas di Indonesia.