Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah secara khusus meminta perusahaan di sektor esensial untuk memperketat jam kerja pekerja demi menekan penyebaran Covid-19.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bekerja dengan jam kerja panjang membunuh ratusan ribu orang setiap tahun dalam tren yang memburuk, dan dapat semakin meningkat…
Angka tersebut setara dengan 255 juta pekerjaan penuh waktu dan diperkirakan empat kali lebih besar dibandingkan dengan angka yang hilang saat krisis keuangan global 2009.
Untuk memenuhi permintaan yang terus berkembang, setiap orang harus terburu-buru melakukan pekerjaannya. Akibatnya, jam kerja lembur atau dini hari sudah biasa sekarang.
Surat edaran itu bertujuan untuk mengantisipasi penularan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19, yang disebabkan kepadatan penumpang di fasilitas kendaraan umum pada hari kerja.
Wabah corona yang memaksa banyak pekerja untuk bekerja dari rumah, akan membentuk kebiasaan baru di masyarakat dalam melaksanakan pekerjaan sehari-harinya.
Durasi waktu kerja pekerja yang akan ditetapkan selama 8 jam perhari atau 40 jam dalam satu pekan dalam RUU Cipta Kerja dinilai akan merugikan bagi kesehatan mental pekerja.