Pemprov DKI mengusulkan pengaturan jam kerja DKI Jakarta dapat dibagi menjadi dua sesi yaitu jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB untuk mengatasi permasalahan kemacetan.
Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji rencana penerapan 2 sif jam kerja. Salah satu keuntungan dari penerapan nantinya adalah penurunan kemacetan lalu lintas