Bank jangkar atau bank peserta yang menjalankan fungsi channeling dalam menyalurkan bantuan likuiditas atas kredit yang digadaikan adalah bank-bank besar, BUMN maupun non-BUMN.
Jika bank memerlukan likuiditas di tengah pandemi maka bisa mendapatkan dana dari BI melalui term-repo dengan underlying surat berharga negara (SBN) yang dimiliki.