Melalui akun Instagram @ojkindonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tips mengelola THR dengan baik agar tidak hanya menumpang lewat di rekening.
Gubernur Sumbar telah menyurati bupati dan wali kota untuk mengingatkan pengusaha agar menunaikan pembayaran THR bagi pekerjanya paling lambat H-7 Lebaran.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 812.714 aparatur sipil negara (ASN) telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR).