Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan terhadap asuransi bermasalah, terutama dua perusahaan berkasus yakni Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912.
Bisnis mencatat pembentukan OJK berkaitan dengan terjadinya konglomerasi sistem keuangan pada 2009 sehingga kebutuhan pengawasan perbankan yang terintegrasi dipandang perlu.
Bisnis, JAKARTA — Mekanisme pengawasan perencanaan dan penggunaan anggaran oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah perlu diubah untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas…
Untuk meningkatkan pengawasan konglomerasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengadakan perubahan stress test variabel agar perusahaan yang tergabung dalam konglomerasi…
Penerapan pengawasan terintegrasi untuk menutup regulatory gap dan menghilangkan supervisory blind spot serta memastikan pengawasan yang efektif yang timbul dari risiko aktivitas…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan komitmen untuk seriur mengawasi 50 grup konglomerasi keuangan yang memiliki aset Rp5.142 triliun atau menguasai 70,5% dari aset…
Untuk menjaga tingkat permodalan konglomerasi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan ketentuan modal di kisaran 16%--17% yang akan dirilis pada tahun ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan hendak mengatur permodalan konglomerasi pada 2015 setelah pada tahun ini merampungkan paket kebijakan mengenai tata kelola dan manajemen…
Perusahaan konglomerasi nasional yang masih dikelola secara kekeluargaan diharapkan segera menerapkan prinsip good corporate governance atau GCG untuk mempersiapkan diri…
Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 31 lembaga jasa keuangan (LJK) masuk dalam kategori konglomerasi keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan aturan baru mengenai konglomerasi keuangan tidak akan terlalu berpengaruh terhadap tingkat permodalan perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sistem pemeriksaan dan pengawasan terintegrasi dalam industri jasa keuangan di Indonesia akan dapat diimplementasikan mulai triwulan…