Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri lantaran diduga memberikan keterangan palsu.
PDIP mengeklaim pengambilan barang milik Kusnadi, Hasto, dan partai oleh penyidik KPK itu tidak dapat dikategorikan sebagai penyitaan, melainkan perampasan.