Great Eastern Life Indonesia telah mendapatkan persetujuan OJK atas rencana tersebut berdasarkan surat OJK nomor S-854/PD.11/2024 pada 14 Agustus 2024.
AAJI menilai klaim asuransi medis hingga gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait prinsip utmost good faith menajadi tantangan bagi industri hingga 2025 nanti.
OJK melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS) Korea untuk membahas kerja sama dan koordinasi terkait pengawasan lintas negara.
AAJI mencatat dalam 5 tahun terakhir pemasaran produk asuransi melalui digital tumbuh lebih dari 100%, meski secara total masih mini terhadap industri.